Badan POM Umumkan 54 Obat Tradisional Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) baru saja merilis 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), yang tak layak untuk dikonsumsi. Dari semuanya, tujuh item yang telah terdaftar dibatalkan nomor izin edarnya.

Setelah pada 24 Agustus 2015 lalu mengeluarkan peringatan publik terkait OT (obat tradisional) dan SK ( suplemen kesehatan) stamina pria mengandung BKO, Badan POM kembali mengumumkan daftar OT tersebut. Pengumuman ini disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Badan POM dengan Komisi Penyiaran dan Kementerian Komunikasi (KPI) dan Informatika (Kemenkominfo), pada Senin (30/11/2015) di Balai Kartini.

"Dari sisi suplai, ini jadi PR pekerjaan rumah kami. Badan POM dan lintas sektor akan terus meningkatkan pengawasan dan mengintegrasikan pengawasan kami di industri yang legal termasuk industri farmasi," kata Roy A. Sparringa, Kepala BPOM.

Dia mengungkapkan pihaknya turut mengawasi agar penggunaan bahan obat-obatan dari industri legal tak sampai bocor ke industri ilegal. "Tentu peredaran obat ilegal ini berdampak buruk sekali. Pemerintah menanggung bengkaknya biaya BPJS. Angka sakit dan kematian juga meningkat," pungkasnya.

Berikut 54 obat tradisional yang mengandung BKO. Selanjutnya, BPOM beserta pihak terkait akan melakukan pemusnahan massal.