Ada hal-hal yang oleh sebagian orang dipandang baik, tetapi nyatanya ia tidak baik dalam pandangan Allah. Termasuk dalam doa.
Sebagian orang memandang bahwa ucapan “Ya Allah... jika Engkau berkenan” adalah ungkapan yang baik, agar kesannya lembut dan tidak memaksa Allah dalam berdoa. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang ucapan tersebut.
Beliau menjelaskan, tidak ada yang dapat memaksa Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah hanya melakukan apa yang dikehendaki-Nya. Allah hanya mengabulkan apa yang dikehendaki-Nya.
Selain itu, ungkapan “jika Engkau berkenan” juga menunjukkan kurang serius dalam berdo’a.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ ، وَلاَ يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى . فَإِنَّهُ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ
“Apabila salah seorang dari kalian berdoa, hendaklah ia sungguh-sungguh dalam memohon dan janganlah ia mengucapkan, ‘Ya Allah jika Engkau berkenan maka berilah aku.’ Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya” (HR. Bukhari)
إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِى الدُّعَاءِ وَلاَ يَقُلِ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى فَإِنَّ اللَّهَ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ
“Apabila salah seorang dari kalian berdoa, hendaklah ia sungguh-sungguh dalam berdoa dan janganlah mengucapkan, ‘Ya Allah jika Engkau berkenan maka berilah aku.’ Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya” (HR. Muslim)
لاَ يَقُولَنَّ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ، اللَّهُمَّ ارْحَمْنِى ، إِنْ شِئْتَ . لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ ، فَإِنَّهُ لاَ مُكْرِهَ لَهُ
“Janganlah kalian mengucapkan ‘Ya Allah ampunilan aku jika Engkau berkenan. Ya Allah rahmatilah aku jika Engkau berkenan’. Tapi hendaknya ia sungguh-sungguh dalam memohon karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya” (HR. Bukhari)
Menjelaskan hadits tersebut, Ibnu Abdil Barr berkata, “Seseorang tidak boleh mengatakan ‘Ya Allah berilah aku bila Engkau berkenan’ atau ungkapan lain yang seperti itu baik berkenaan dengan urusan agama maupun dunia karena itu adalah ungkapan yang mustahil dan tidak berdasar sebab Allah hanya melakukan apa yang dikehendaki-Nya”.
Menurut Ibnu Abdil Barr, mengucapkan “jika Engkau berkenan” dalam doa hukumnya haram. Sedangkan Imam Nawawi berpendapat hukumnya makruh.