Nur Atika bersama dua putrinya
Otoritas Kantor Agama Islam (Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan/Jawi) memburu ustaz Mohd Razis Ismail atau lebih dikenal sebagai Ustaz Kasanova.
Ustaz Kasanova ini berhasil memperdaya 13 perempuan yang dikawininya, ditetapkan sebagai tersangka poligami tanpa persetujuan pengadilan (mahkamah) syariah.
Ketua (Pengarah) Jawi, Paimuzi Yahya mengatakan Mahkamah Syariah Kuala Lumpur telah mengeluarkan perintah penangkapan Razis, pada 25 Oktokber 2015, setelah mangkir dalam persidangan untuk mendapatkan penjaminan tahanan luar.
"Kesalahan yang dilakukannya ialah kawin tanpa prosedur yang ditetapkan, baik dari segi undang-undang dan juga hukum syariah.
"Kebanyakan perkawinan dan perceraian lelaki ini tidak didaftarkan sesuai Undang-undang Malaysia sehingga menganiaya dan mengabaikan istri-istri dan anak-anak tersangka," katanya dikutip dari Kantor Berita Malaysia, Bernama, Rabu (18/11/2015).
Razis berhasil mengelabui korban dan keluarganya dengan pengetahuan agama yang dikuasainya.
"Tersangka juga mengaku masih lajang dan menggunakan nama Ustaz Arrozi Abdul Rahman dan Ibnu Ar Razi," katanya.
Ia mengatakan kebanyakan korban, adalah mahasiswi institut perguruan tinggi Islam maupun janda-janda yang mempunyai pendapatan besar.
Kasus Ustaz Kasanova menjadi berita berita media Malaysia setelah seorang mantan istrinya berani membuka kedok si ustaz flamboyan ini.
Namun Nur Atika Mohd Haris, yang mendapat dua anak dari Razis mendapat hukuman penjara tiga bulan dan lima kali cambuk oleh Mahkamah Syariah, Kuala Lumpur, 8 September 2015.
Perkawinan Ustaz Razis dan Nur Atika (kanan)
Dia mengaku bersalah melakukan persetubuhan luar nikah daripada tahun 2012 hingga 2015 dan mempunyai dua orang anak hasil hubungan tidak sah bersama tersangka.
Dari 13 istri tersangka, hanya lima orang yang mau kerja sama kepada Jawi untuk membantu penyidikan.
Paimuzi mengatakan warga yang mempunyai tersangka bisa menghubungi staf penyidik Jawi, Farah Wahida
Zulkiflee nomor 011-32961821 atau nomor bebas pulsa Penguatkuasaan Jawi1-800-88-1771.(siakapkeli.my)