Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh Jadi Sorotan Media Barat



Eksekusi hukuman cambuk terhadap para pelanggar hukum syariat di Aceh mendapat sorotan dari media Barat. Media online asal Inggris dailymail.co.uk, menulis serta mempublikasikan foto-foto hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahman, Banda Aceh itu. 
Dalam artikelnya, Daily Mail menjelaskan secara rinci ketika Nur Elita (20) pingsan usai dia menjalani eksekusi hukuman cambuk pada Senin, 28 Desember 2015 lalu. Media tersebut mejelaskan Nur dan teman prianya bernama Wahyudi Saputra (23) dapat hukuman karena dianggap berbuat mesum atau khalwat.
Dalam hukum syariah yang diterapkan di Banda Aceh, laki-laki dan perempuan belum menikah dilarang berduaan terlalu dekat. Bagi yang melanggarnya harus mendapat hukuman cambuk dihadapan publik. Ketika Nur dibawa ke panggung eksekusi, sebagian warga menyorakinya.
Dalam foto yang dipublikasikan Daily Mail, terlihat Nur berlutut di atas panggung eksekusi, sementara seorang algojo mengenakan cadar, berdiri sambil memegang rotan di sampingnya.
Hukum cambuk sebanyak lima kali yang dijalani Nur dan teman prianya bernama Wahyudi Saputra (23) itu disaksikan oleh warga dan pejabat kota Banda Aceh. Dalam artikel media tersebut dijelaskan, Nu berteriak kesakitan begitu rotan mengenai punggungnya.
Malang bagi Nur, dia sepertinya sudah tidak kuat lagi menahan sakit akibat cambukan rotan. Nur langsung pingsan di atas panggung eksekusi setelah menerima cambukan terakhir.
Petugas kemudian memindahkan Nur yang pingsan ke mobil ambulans untuk menjalani perawatan. Sementara itu, Wahyudi yang merupakan teman Nur menjalani hukum cambuk sambil berdiri.
Masih menurut media tersebut, hukuman cambuk juga diterima oleh empat terpidana lainnya yang didakwa melakukan pelanggaran hukum syariat tentang maisir (berjudi). Eksekusi hukuman cambuk terhadap para pelanggar hukum syariat ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin.
Dalam sambutannya sebelum digelar hukuman cambuk, Zainal mengatakan bahwa hukuman ini sebagai pelajaran dan apa yang diperbuat terpidana tidak perlu ditiru. "Saya harap hukuman cambuk ini yang terakhir dilakukan," katanya.
Banda Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariat. Hukum ini pertama kali diterapkan pada 2003 setelah Aceh mendapat status otonomi khusus dari Pemerintah Indonesia. (poy)