Miris! Guru Cukur Siswa Gondrong, Ortu Datang ke Sekolah Cukur Guru



Sebuah tindakan tak terpuji dilakukan oleh salah satu orang tua siswa SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat. Bersama sejumlah temannya, Iwan mengintimidasi Aop Saopudin, guru honorer yang telah mencukur rambut anaknya lantaran gondrong. Tak hanya mengintimidasi, Iwan juga mencukur paksa rambut Aop.

Insiden itu bermula saat Aop melakukan razia rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012. Dalam razia itu, 4 siswa ditemukan berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS.
Mendapati rambut gondrong tersebut, Aop kemudian melakukan tindakan disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarnya sehingga tidak beraturan. Sepulang sekolah, THS menceritakan hukuman disiplin itu kepada Iwan ayahnya.

Iwan yang tak terima lalu mengajak teman-temannya ke rumah kepala SDN Penjalin Kidul V, Ayip Rosidi. Ternyata Aop saat itu tidak berada di rumah Ayip dan justru bertemu Iwan di jalan.

"Kamu hanya sekedar guru honor. Mau mengandalkan apa? Apa perlu saya membawa massa?" hardik Iwan saat itu sambil mengangkat kerah baju Aop.

Untungnya, saat itu ada teman Aop yang berhasil melerai mereka.

Keesokan harinya Iwan datang ke sekolah bersama teman-temannya. Ia sempat memukul kepala Aop yang masih memakai helm.
"Kamu harus tahu siapa saya. Saya habisi kamu! Saya minta rambut kamu untuk dicukur!" hardik Iwan seperti dikutip Detik.

Tak lama kemudian, Iwan mengeluarkan gunting dan menggunting rambut Aop di atas telinga kanan dan kiri. Setelah itu ia pulang.

Tak berhenti di situ, Iwan melaporkan Aop ke polisi dengan tuduhan melakukan diskriminasi terhadap anak seusai dengan UU Perlindungan Anak dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai KUHP. Atas aduan ini, warga Majalengka bergejolak dan melaporkan balik Iwan dengan delik perbuatan tidak menyenangkan.

Di pengadilan, awalnya Aop dihukum pidana percobaan di tingkat pertama dan banding. Lalu Mahkamah Agung membebaskan Aop karena sebagai guru, tugasnyalah mendidik siswa, termasuk mencukur siswa yang gondrong.

Sedangkan Iwan, awalnya ia dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan selama tiga bulan. Hukuman kepada Iwan lalu dikuatkan di tingkat kasasi, baru-baru ini. [Siyasa/Tarbiyah.net]