Alhamdulillah, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mesosialisasikan daftar resto, bakery, dan cafe besar bersertifikat halal periode 2015 pada laman resminya.
Proses sertifikasi halal dilakukan LPPOM MUI baik untuk perusahaan besar yang mengajukannya secara mandiri ataupun gratis. Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), fasilitasi sertifikasi dilakukan LPPOM MUI bekerja sama dengan Pemerintah/Instansi terkait seperti Kementrerian Agama RI, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan, Kementerian KUKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian Kota/Kabupaten untuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis kepada UKM.
Berikut daftar resto, bakery, dan cafe besar bersertifikat halal MUI yang Arrahmah kutip dari laman resmi MUI, pada Sabtu (6/9/2015).
- Domino Pizza
- Pizza Hut
- Texas Fried Chicken
- KFC
- California Fried Chicken
- Country Style Donuts
- Dunkin Donuts
- Ah Mey Resto
- D’Cost
- Solaria
- D’Sushibodo
- Lotteria
- Hoka Hoka Bento
- A&W
- Jacklyn Bakery
- D’Stupid Bakery
- Sushi Bar
- Roti Boy
- McDonalds
- Pho 21
- Wendy’s
- Yoshinoya
- Sushi Miyabi
- BonChon
- Starbucks (Baru dapat di September 2014)
- Killiney Kopi Tiam
- Mayestik Bakery
Adapun catatan dari MUI yang perlu kita perhatikan bahwa, “Untuk yang tidak/belum bersertifikat halal, prinsip MUI adalah: “Belum tentu haram, namun MUI tidak menjamin kehalalannya”.
“Bread Talk pernah mengajukan untuk mendapatkan sertifikat halal, namun GAGAL dalam uji kehalalan.”
Sementara jaringan resto/bakery/cafe besar yang TIDAK/BELUM memiliki Sertifikat Halal MUI adalah: Hanamasa, Burger King, Coffee Bean, Excelso, Roti O, dan JCo.
Untuk lebih lengkap, sila unduh daftar perusahaan pangan, obat, dan makanan yang tersertifikasi halal MUI pada link berikut.
Semoga dengan mengonsumsi pangan, makanan dan obat yang halal, tubuh kita akan senantiasa sehat dan meningkatkan keberkahan hidup kita, aamiin , sesuai sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berikut.
“Barang siapa mengusahakan buat keluarganya dari barang yang halal, maka ia ibarat seorang pejuang di jalan Allah. Dan barangsiapa mencari dunia yang halal dengan menjaga diri dari sesuatu yang tak berguna, maka ia menduduki derajat seperti derajat seorang syuhada.” (Hadis Riwayat Ath-Thabrani), dan
“Barangsiapa memakan makanan yang halal selama empat puluh hari maka Allah akan menyinari qolbunya dan akan memancarkan ilmu hikmat dari qolbunya ke lisannya.” (Hadis Riwayat Abu Nuaim).”
Dengan demikian, beberapa hadits tersebut menunjukkan bahwa mengonsumsi sesuatu yang halal saja itu merupakan penghulu dari peribadatan apa pun, sebab diterima atau tidaknya suatu ibadah atau doa, tergantung dari apa yang seseorang konsumsi. (adibahasan/arrahmah.com)