Sudah menjadi kewajiban suami untuk menafkahi istri dan anak-anak sesuai kadar kesanggupan.
Akan tetapi bagaimana jika istri merasa suami terlampau pelit dalam menafkahinya, apa yang harus dilakukan?
1. Saling introspeksi diri, apakah suami yang pelit, atau istri yang terlalu boros?
Coba tuliskan hal-hal apa saja yang tidak dipenuhi oleh suami untuk istri dan anak!
Apakah suami tidak mau memberikan uang makan atau terlalu sedikit memberi uang? Kalau begitu, daripada meminta uang belanja, mintalah suami yang membelikan makanan agar ia tahu berapa sebenarnya biaya yang dibutuhkan untuk sekali makan.
Perhatikan juga kebutuhan anak, apakah sebagai istri kita terlalu boros memberikan uang jajan? Atau memang suami yang pelit dan tidak pengertian terhadap kebutuhan uang jajan anak?
2. Setelah introspeksi, komunikasikan dengan baik!
Jangan marah-marah atau menggunakan suara yang bernada tinggi karena hanya akan memancing percekcokan. Komunikasikan dengan baik bahwa uang yang diberikan suami untuk belanja kurang.
Kalau perlu detail, boleh tunjukkan dengan detail berapa kebutuhan sebenarnya dalam sekali belanja.
3. Ingatkan suami atas kewajibannya memenuhi kebutuhan istri dan anak
Dari Anas diriwayatkan, dari Nabi diriwayatkan bahwa beliau bersabda :“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban setiap pemimpin tentang bawahannya, apakah ia memeliharanya atau menyia-nyiakannya, sehingga seseorang pun ditanya tentang keluarganya.” (HR. Ibnu Hibban dan beliau hasankan dalam Shahihul Jamie’ no.1774).
Dalam hadist Abu Hurairah diriwayatkan bahwa ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Apabila seorang di antara kamu pergi dan mencari kayu bakar, lalu menjualnya, untuk mencukupi kebutuhannya, kemudian ia sedekahkan, itu lebih baik daripada ia meminta kepada orang lain, diberi ataupun tidak. Karena tangan yang di atas itu lebih baik daripada tangan yang dibawah. Namun mulailah dari orang yang berhak engkau nafkahi’.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat Ahmad II : 524 disebutkan bahwa ada orang bertanya:“Siapakah yang berhak aku nafkahi, wahai Rasulullah. “Beliau menjawab: “Istrimu termasuk yang berhak engkau nafkahi.”
4. Istri diperbolehkan mengambil uang suami sebesar kebutuhannya
Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih dari Aisyah ra yang menyatakan bahwa Hindun binti Utbah pernah mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassallam.
“ Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufya (suamiku) tidak memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan kepada anak-anakku.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ambillah hartanya dengan cara yang ma’ruf sebanyak yang dibutuhkan olehmu dan anak-anakmu.” (HR. Bukhari dan Muslmi/Muttafaq ‘alaih)
5. Suami memang tidak wajib memposthukan jumlah gaji atau pemasukannya kepada istri, akan tetapi istri boleh mengajukan jumlah kebutuhan bulanannya pada suami.
Demikianlah, semoga mengandung manfaat dan hikmah.