Ketika memutuskan menikah, maka seorang pria harus siap dengan tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Mereka berkewajiban memastikan kebutuhan wanita yang dinikahinya ini tercukupi dengan jalan bekerja keras setiap hari.
Hal ini terkadang menjadi salah satu momok menakutkan ketika pria akan mengambil keputusan untuk berkeluarga. Pengalaman susahnya mengatur hidup sendiri, membuat pria berpikir berulang kali untuk hidup berdua. Terlebih jika sudah memiliki momongan, maka tanggungjawab akan semakin besar.
Memberi nafkah istri adalah wajib. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Muslim:
"Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian". HR Muslim
Pahala ketika memberi nafkah kepada istri lebih besar jika dibandingkan pahala saat memberikan harta untuk perjuangan agama Islam. Rasulullah SAW bersabda bahwa,
“Satu dinar yang engkau belanjakan untuk perang di jalan Allah SWT dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk istrimu, maka yang paling besar pahalanya ialah apa yang engkau berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari-Muslim)
Dari segala jenis sedekah, ternyata yang memiliki pahala paling besar adalah memberi nafkah keluarga. Mulai dari infak di jalan Allah, membebaskan budak, sedekah orang miskin, maka yang dijanjikan pahala paling besar adalah saat memberikan untuk keluarga.
"Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu" HR Muslim, Ahmad
Namun, dengan hal tersebut bukan serta merta istri boleh menuntut nafkah yang banyak kepada suaminya. Akan tetapi disesuaikan dengan keadaan umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan.
"Dan hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut". [Al Baqarah:236].
Lalu kapan seorang pria berkewajiban memberiikan nafkah kepada istri? Para ulama berpendapat, tanggungjawan memberikan nafkah kepada istri dibebankan setelah berlangsungnya ijab qabul, meskipun istri masih tinggal di rumah orangtuanya dan belum tinggal bersama suami.
Dasar pendapat mereka, diantara konsekuensi dari akad yang sah, ialah sang isteri menjadi tawanan bagi suaminya. Dan apabila isteri menolak berpindah ke rumah suaminya tanpa ada udzur syar’i setelah suaminya memintanya, maka ia tidak berhak mendapat nafkah dikarenakan isteri telah berbuat durhaka (nusyuz) kepada suaminya dengan menolak permintaan suaminya tersebut.
Meski nantinya istri akan bekerja diluar rumah dan mendapatkan penghasilan sendiri, namun tidak membuat kewajiban suami ini hilang begitu saja. Istri yang bekerja dengan izin suami, harus tetap diberi nafkah. Namun jika mereka bekerja tanpa mendapat izin dari suaminya, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah.
Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar menjelaskan tentang alasan, mengapa isteri yang bekerja di luar rumah tanpa persetujuan suami tidak berhak tidak mendapat nafkah, ”Pendapat yang benar adalah, wanita yang bekerja tidak berhak mendapat nafkah. Karena suami mampu mencegahnya dari bekerja dan keluar dari rumah (dengan mencukupi nafkahnya), dan (menetapnya isteri di rumah suami) merupakan hak suaminya. Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri disebabkan karena status isteri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya. Jika sang isteri bekerja (tanpa izin suaminya) dan mendapatkan uang, maka sebab yang menjadikan suami wajib memberikan nafkah kepadanya telah gugur.” Ahkamuz Zawaj, hlm. 282
Meski dengan kewajiban begitu besar, masih ada saja suami yang tidak bertanggungjawab memberi nafkah istri. Atau harta yang mereka dapatkan mereka simpan tanpa sepengetahuan istri, sementara istri, harus susah payah membagi uang belanja yang tidak cukup. Tentang suami yang bakhil ini, telah datang banyak nash yang memuat ancaman baginya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya sebagai berikut.
"Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." HR Muslim.
Selain itu, Rasulullah juga sabda yang artinya:
"Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya). Muttafaqun ‘alaihi
Dengan pahala yang demikian besar serta ancaman yang tidak main-main, seharusnya membuat para suami berpikir ulang untuk tidak menafkahi istri atau bersikap pelit kepada mereka. Karena sebenarnya, istri lah salah satu sebab Allah melancarkan rezeki suami. Karena dalam rezeki yang Allah beri kepada suami, selalu ada doa sang istri. Semoga artikel ini bermanfaat.