Beginilah Cara Telkom Menyandera Pelanggannya
Dampak dari pemblokiran Netflix oleh PT Telkom Indonesia kini mulai terasa. Khususnya bagi mereka yang ingin berhenti berlangganan paket internetan produk Telkom, karena ingin beralih ke provider lain agar bisa tetap mengakses Netflix.
Dampak itu akan membuat pelanggan Telkom lebih dirugikan, dan juga terlihat bahwa selama ini ternyata Telkom dalam mengikat perjanjian dengan pelanggannya telah membuat ketentuan dan syarat yang berat sebelah, bahkan bisa dikatakan semena-mena terhadap pelanggannya. Hal tersebut mulai terlihat saat ada pelanggan-pelanggan paket internet Telkom, IndiHome, yang ingin berhenti berlangganan paket internet produk Telkom itu.
Mereka ingin berhenti berlangganan paketan internet dari Telkom itu karena masih ingin menggunakan Netflix, sedangkan Telkom sudah memblokirnya sejak 27 Januari 2016 lalu. Masalahnya adalah jika pelanggan ingin berhenti berlangganan layanan internet Telkom itu, maka semua produk Telkom yang lain juga akan diputus Telkom secara sepihak, termasuk telepon rumah/kantor! Sehingga, tidak ada pilihan lain bagi pelanggan.
Pelanggan dipaksa memilih: tetap berlangganan IndiHome, ataukah berhenti berlangganan, tetapi dengan konsekuensi jika berhenti berlangganan, maka semua produk Telkom yang lain; TV Kabel dan telepon rumah/kantor juga akan diputus Telkom. Semua perangkat milik Telkom itu akan diambil kembali dari rumah/kantor pihak yang berhenti berlanggaan itu. Padahal, telepon rumah/kantor itu masih dibutuhkan, baik untuk telepon biasa, atau faksmili.
Telkom dengan keunggulannya sebagai satu-satunya operator perangkat telepon kabel tetap yang biasa dipakai di rumah maupun dikantor itu, telah memanfaatkan keunggulannya itu dengan sengaja menyatukan semua produknya itu ke dalam satu paket produk yang dinamakan IndiHome itu,kemudian membuat peraturan "menyandera" pelanggan seperti itu. Sehingga khusus bagi mereka yang telah berlangganan IndiHome, maka mereka tidak bisa lagi berhenti berlangganan hanya untuk satu produk, misalnya, kalau ingin berhenti berlangganan internet Telkom (yang dulu disebut Speedy), maka berarti pula semua produk Telkom yang terintegrasi di dalamnya (USeeTV, dan telepon rumah/kantor) akan dicabut Telkom, sedangkan telepon rumah/kantor itu masih dibutuhkan.
Hal ini terungkap saat seorang pelanggan IndiHome yang bernama Ridwan Fariz yang ingin berhenti berlangganan produk Telkom itu, mengeluh di akun Face Book-nya, pada 1 Februari kemarin: "Berhenti langganan Telkom Indonesia Indihome = Berhenti internet, berhenti tv, dan.. Cabut line telepon, dan no telepon 20 tahun lebih hangus gitu aja.."
Kepada KompasTekno yang menghubunginya, Fariz menjelaskan ia telah menghubungi Telkom di nomor 147 dan customer service mengatakan kalau pelanggan ingin berhenti berlangganan Indihome, semua layanan Telkom akan dicabut, berikut pengambilan barang yang dipinjamkan. "Dan yang parah adalah nomor telepon juga akan dinonaktifkan dengan alasan semua sudah terintegrasi," kata Ridwan kepada KompasTekno melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/2/2016) pagi.
Menurut KompasTekno, blunder Telkom ini muncul akibat paket Triple Play yang ditawarkan Telkom. Triple Play adalah paket yang memberikan koneksi internet, TV kabel, dan sambungan telepon menjadi satu. Telkom telah memigrasikan jaringan teleponnya dari kabel telepon pada umumnya ke jaringan kabel fiber optic sepanjang 2015 lalu. Kabel fiber itu juga yang dipakai untuk menyalurkan layanan internet dan TV kabel.
Wajar, jika pelanggan IndiHome yang ingin berhenti berlangganan layanan internet Telkom saja, merasa tertipu, dijebak, atau disandera Telkom dengan ketentuannya itu. Karena mereka masih membutuhkan telepon rumah/kantornya, tetapi itu akan dicabut Telkom juga jika mereka berhenti layanan internet Telkom.
Pada “Frequently Asked Questions” di situs Indihome, tepatnya di nomor 33, Telkom mencantum ketentuan tersebut, yaitu jika pelanggan berhenti berlangganan, maka otomatis layanan akan berhenti, termasuk layanan Triple Play seperti internet, interactive TV dan telepon, dan "Seluruh perangkat Telkom yang terdapat di pelanggan akan diambil kembali oleh pihak Telkom." Ketika mengumumkan pemblokiran Netflix oleh Telkom, pada 27 Januari lalu,
Direktur Consumer PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Dian Rachmawan antara lain mengatakan, "Mumpung (Netflix di Indonesia itu) masih kecil, kita ajarin ikut aturan di sini!" (Kompas.com) Tetapi, bagaimana dengan aturan yang dibuat Telkom sendiri terhadap pelanggannya yang sifatnya menjebak dan menyandera seperti ini?
Ketentuan sepihak yang dibuat Telkom ini bisa dikatakan telah menghalangi konsumennya untuk baik secara langsung atau tidak langsung memperoleh barang dan atau jasa dari pesaingnya, sebagaimana dilarang oleh Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidaklangsung untuk : a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. ****
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/danielht/beginilah-cara-telkom-menyandera-pelanggannya_56b09adb149773941663655b