Fatwa MUI Pusat: Aliran Gafatar Sesat dan Menyesatkan



GERAKAN Fajar Nusantara (Gafatar) yang selama ini berkedok sosial, namun faktanya mengajarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan masyarakat muslim.
Atas dasar itu, MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 6 Tahun 2016 tentang Aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). MUI menyebut aliran Gafatar sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan.
“Aliran Gafatar adalah sebuah aliran keagamaan yang menempatkan Ahmad Moshaddeq sebagai Guru Spritual. Gafatar berasal dari ajaran al-Qiyadah al-Islamiyah dan Millah Abraham, yakni  meyakini adanya pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa setelah Nabi Muhammad Saw, yaitu Ahmad Musadeq alias Abdus Salam Messi sebagai mesias dan juru selamat.”
Demikian dikatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di Kantor MUI Pusat yang digelar Rabu (3/2) siang di Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat. Turut hadir dalam jumpa pers tersebut. DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA dan  Prof. Chuzaemah  Yango.
Dalam Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), MUI menegaskan, aliran Gafatar adalah sesat dan menyesatkan, karena Gafatar merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al-Islamiyah yang sudah difatwakan sesat melalui Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007.
Al Qiyadah al Islamiyah yang dipimpin Ahmad Moshaddeq mengajarkan adanya syahadat baru, seperti ini: “Asyhadu alla ilaha illa Allah, Was asyhadu anna masih al-Mau’ud Rasul Allah”. Aliran ini mengakui adanya nabi atau rasul baru sesudah nabi Muhammad Saw, dan belum mewajibkan shalat, puasa dan haji.
Aliran Gafatar juga mengajarkan paham dan keyakinan Millah Abraham, yang sesat menyesatkan, karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an yang tidak sesuai dengan kaedah tafsir.
Tak berbeda dengan Al Qiyadah dan Millah Ibrahim, Gafatar juga mengingkari kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan haji. Atau dengan kata lain belum mewajibkan rukun Islam tersebut.
Dalam kajian MUI, setiap muslim pengikut aliran Gafatar dikelompokkan  menjadi dua sebagai berikut: Pertama, yang memahami faham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad (keluar dari Islam), wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam (al ruju’ ila al-haq).
Kedua, yang mengikuti kegiatan sosial, tetapi tidak meyakini ajaran keagamaannya tidak murtad, tetapi wajib keluar dari komunitas Gafatar untuk mencegah tertular/terpapar ajaran yang menyimpang.
MUI mendesak Pemerintah wajib melarang penyebaran aliran Gafatar serta setiap paham dan keyakinan yang serupa, dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pimpinan Gafatar yang terus menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaannya.
“Pemerintah wajib melakukan rehabilitasi dan pembinaan secara terus menerus terhadap pengikut, anggota dan pengurus Gafatar,” ungkap KH. Ma’ruf Amin.